Penjual Pertimbangkan Website Toko Online Sendiri Setelah Komisi Marketplace Disesuaikan dan PPh 22 Mulai Dipungut

0
Penjual Pertimbangkan Website Toko Online Sendiri Setelah Komisi Marketplace Disesuaikan dan PPh 22 Mulai Dipungut

Penjual Pertimbangkan Website Toko Online Sendiri Setelah Komisi Marketplace Disesuaikan dan PPh 22 Mulai Dipungut

Penjual di marketplace kini menanggung dua jenis potongan yang berubah sepanjang 2026. TikTok Shop Tokopedia menyesuaikan komisi dinamis platform per kategori pada 18 Mei 2026. Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari penjual, kecuali orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan.

Sebagian pelaku usaha menjawabnya dengan membuka kanal penjualan sendiri di luar marketplace. BisnisOn, penyedia jasa pembuatan toko online dari Jakarta, menjadi salah satu opsi dengan biaya langganan tanpa komisi persentase per transaksi. Katadata melaporkan pada 22 Mei 2026 bahwa seller mulai menimbang kanal mandiri, seperti website dan WhatsApp Business, di samping marketplace.

Penyesuaian Biaya Platform pada Mei 2026

Menurut Katadata, komisi dinamis platform TikTok Shop Tokopedia berbeda menurut kategori. Sebagian tetap, sebagian naik 0,5 hingga 3 persen, dan sebagian turun 1 persen. Biaya layanan logistik yang berlaku sejak 1 Mei 2026 dibatasi maksimal Rp5.055 per pesanan untuk TikTok Shop dan Rp10.110 per pesanan untuk Tokopedia.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat marketplace sebagai pemungut dalam siaran pers 1 Juli 2026, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut, dengan menyampaikan surat pernyataan.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Cara BisnisOn Menjawab Persoalan Komisi

Toko online sendiri adalah kanal penjualan dengan domain milik penjual dan tanpa komisi persentase per transaksi. Pada toko BisnisOn, biaya langganan dihitung dari jumlah pesanan per bulan dan bukan dari nilai transaksi, sehingga kenaikan komisi platform tidak memengaruhi penjualan lewat toko sendiri.

1. Rp99 ribu per bulan untuk 0 sampai 50 pesanan, Rp500 ribu untuk 51 sampai 250 pesanan, dan Rp950 ribu untuk 251 sampai 500 pesanan.

2. Enam metode pembayaran, yaitu Midtrans, Xendit, Tripay, Duitku, Moota, dan transfer manual.

3, Opsi bayar di tempat (COD) bagi pembeli yang memilih membayar saat paket diterima.

4. Sembilan kurir dengan tarif real-time melalui Biteship, yaitu JNE, J&T Express, SiCepat, AnterAja, POS Indonesia, ID Express, Lion Parcel, Wahana, dan Paxel. Penjual memilih sendiri kurir yang ditampilkan di halaman pembayaran, dan ongkos kirim dihitung otomatis saat checkout.

5. Domain sendiri dengan SSL, notifikasi WhatsApp otomatis, dan masa uji 30 hari tanpa kartu kredit.

Apakah biaya itu lebih rendah daripada komisi marketplace bergantung pada volume dan nilai pesanan, sehingga penjual perlu menghitungnya sendiri.

“Biaya berdasarkan jumlah pesanan lebih mudah diperkirakan daripada persentase yang ditentukan pihak lain. Penjual bisa menghitung sendiri mana yang sesuai dengan volume ordernya,” kata Nuga, Business Development BisnisOn.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CAPTCHA