{"id":2029,"date":"2026-08-28T13:01:57","date_gmt":"2026-08-28T06:01:57","guid":{"rendered":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/?p=2029"},"modified":"2026-08-28T13:01:57","modified_gmt":"2026-08-28T06:01:57","slug":"progres-ruu-perampasan-aset-35-rdpu-tiga-kunker-daerah-dan-akan-disahkan-pada-desember-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/?p=2029","title":{"rendered":"Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026"},"content":{"rendered":"<p><b>PARLEMENTARIA, <\/b><a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/jakarta\">Jakarta<\/a> \u2013 <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/komisi-iii-dpr\">Komisi III DPR RI<\/a> memastikan kembali bahwa <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/ruu-perampasan-aset\">RUU Perampasan Aset<\/a> akan disahkan paling lambat saat <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/rapat-paripurna\">rapat paripurna<\/a> <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/dpr-ri\">DPR RI<\/a> bulan Desember 2026. Menurut Ketua <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/komisi-iii\">Komisi III<\/a>, <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/habiburokhman\">Habiburokhman<\/a>, bahwa jika dihitung waktu efektif masa sidang <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/dpr\">DPR<\/a> di tahun ini, termasuk setelah dipotong masa <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/reses\">reses<\/a>, berarti pembahasan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/ruu-perampasan-aset\">RUU Perampasan Aset<\/a> ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.<\/p>\n<p>\u201cDalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/komisi-iii\">Komisi III<\/a> akan menggelar RDPU penyerapan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/aspirasi\">aspirasi<\/a>, <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/harmonisasi\">harmonisasi<\/a>, rapat kerja dengan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/pemerintah\">pemerintah<\/a>, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/paripurna\">paripurna<\/a> di bulan Desember 2026,\u201d ujar <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/habiburokhman\">Habiburokhman<\/a> dalam keterangan tertulis kepada <b><i>Parlementaria<\/i><\/b>, di <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/jakarta\">Jakarta<\/a>, Selasa (25\/8\/2026).<\/p>\n<p>Ia pun menyampaikan bahwa untuk penyerapan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/aspirasi\">aspirasi<\/a>, <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/komisi-iii\">Komisi III<\/a> telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/daerah\">daerah<\/a>, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/masyarakat\">masyarakat<\/a>.<\/p>\n<p>&#8220;Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/masyarakat\">masyarakat<\/a> yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,\u201d pesan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/legislator\">Legislator<\/a> Fraksi Partai Gerindra ini.<\/p>\n<p>\u201cUpaya penyerapan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/aspirasi\">aspirasi<\/a> tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/masyarakat\">masyarakat<\/a> sudah terfragmentasi (terpetakan, red),\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Ia pun menegaskan sebagian besar <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/masyarakat\">masyarakat<\/a> sangat mendukung pembentukan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/ruu-perampasan-aset\">RUU Perampasan Aset<\/a>. Termasuk juga, sebagian  besar <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/masyarakat\">masyarakat<\/a> juga mendukung agar <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/ruu-perampasan-aset\">RUU Perampasan Aset<\/a> disusun secara cermat, sehingga menghilangkan potensi  <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/korupsi\">korupsi<\/a>\u00a0dalam pemberantasan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/korupsi\">korupsi<\/a> berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/aparat-penegak-hukum\">aparat penegak hukum<\/a>.<\/p>\n<p>Pembahasan Rancangan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/undang-undang\">Undang-Undang<\/a> <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/ruu\">(RUU)<\/a> tentang <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/perampasan-aset\">Perampasan Aset<\/a> masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami secara komprehensif oleh <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/dpr\">DPR<\/a> bersama pemerintah. Salah satu perdebatan utama berkaitan dengan bagaimana memperkuat mekanisme perampasan dan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/pemulihan-aset\">pemulihan aset<\/a> hasil <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/tindak-pidana\">tindak pidana<\/a>, namun tetap menjamin perlindungan terhadap hak <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/masyarakat\">masyarakat<\/a> serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.<\/p>\n<p>Sejumlah substansi yang menjadi perhatian antara lain mengenai mekanisme <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/perampasan-aset\">perampasan aset<\/a> tanpa putusan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/pidana\">pidana<\/a> atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.<\/p>\n<p>Dalam konteks pembuktian terbalik, pembahasannya diarahkan agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban untuk menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset tersebut. Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law sehingga hak warga negara tetap terlindungi.<\/p>\n<p>Perdebatan lainnya menyangkut penerapan NCB. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam mengejar aset hasil <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/tindak-pidana\">tindak pidana<\/a> dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/pidana\">pidana<\/a>. Namun, penerapannya tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.<\/p>\n<p>Selain itu, pembahasan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/ruu\">RUU<\/a>\u00a0juga perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/penegak-hukum\">penegak hukum<\/a>, mulai dari proses penelusuran, <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/pemblokiran\">pemblokiran<\/a>, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset. Kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting agar upaya memperkuat asset recovery tidak justru melahirkan persoalan baru dalam praktik <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/penegakan-hukum\">penegakan hukum<\/a>.<\/p>\n<p>Karena itu, titik keseimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah bagaimana memberikan kewenangan yang efektif kepada negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama menghadirkan pagar hukum yang kuat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.<\/p>\n<p>Dengan demikian, pembahasan <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/ruu-perampasan-aset\">RUU Perampasan Aset<\/a> tidak semata-mata berbicara mengenai bagaimana negara dapat merampas aset hasil <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/tindak-pidana\">tindak pidana<\/a>, tetapi juga mengenai bagaimana membangun sistem <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/pemulihan-aset\">pemulihan aset<\/a> yang efektif, adil, transparan, dan tetap menjunjung prinsip negara <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/hukum\">hukum<\/a> serta perlindungan hak-hak <a href=\"https:\/\/emedia.dpr.go.id\/news\/tag\/masyarakat\">masyarakat<\/a>.<\/p>\n<p>Press Release juga sudah tayang di VRITIMES<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PARLEMENTARIA, Jakarta \u2013 Komisi III DPR RI memastikan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2030,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"fifu_image_url":"https:\/\/imagedelivery.net\/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ\/prd\/dc4219b7-49b2-47ad-8a3c-813b98b914db\/public","fifu_image_alt":"Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026","footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-2029","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2029","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2029"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2029\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2030"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2029"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2029"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.asiajournaux.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2029"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}